Iring-iringan sound horeg di Nganjuk dihentikan oleh polisi. Aksi penghentian itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, tampak iring-iringan kendaraan yang memutar musik remix lengkap dengan lampu hias. Dalam keterangan video disebutkan lokasi kejadian berada di Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon.
Disebutkan pula bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari tradisi bersih desa. Terlihat beberapa polisi berada di lokasi dan memberikan isyarat agar acara segera dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang polisi berseragam dan mengenakan rompi terlihat dirangkul warga, seolah sedang memberikan penjelasan.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, penghentian dilakukan pada Jumat malam (18/7/2025).
"Betul itu kejadian tadi malam lokasi di Prambon. Itu lokasi di Prambon. Itu kan pawai saja, namun ada masyarakat yang bawa sound horeg, dan itu memang dilarang," ujar Ivan, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Ivan, acara sound horeg selain dilarang memang kegiatan tersebut melebihi batas waktu perizinan.
"Jadi Polres Nganjuk menghentikan kegiatan tersebut, karena sudah melewati batas waktu perizinan," beber Ivan.
Ia menambahkan, banyak warga mengeluhkan suara sound horeg yang mengganggu. Sesuai izin, kegiatan hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB, namun hingga pukul 20.00 WIB acara belum juga usai.
"Harusnya sampai pukul 17.00 WIB namun hingga pukul 20.00 WIB belum bubar dan banyak warga yang mengeluh terganggu," tandas Ivan.
(auh/abq)