Akhir Hidup Istri di Blitar Dilarung Suami gegara Tudingan Selingkuh

Crime Story

Akhir Hidup Istri di Blitar Dilarung Suami gegara Tudingan Selingkuh

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 18 Jul 2025 15:09 WIB
Santoso (70), suami yang membunuh istrinya sendiri
Evakuasi mayat Sri Juana yang ditemukan di pinggir sungai Desa Pojok, Garum, Kab Blitar (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Senin, 6 November 2023, warga Dusun Talok, Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar yang hendak pergi ke sawah pagi itu dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan. Saat ditemukan, mayat tersebut dalam posisi tengkurap di tepi sungai.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Ketua RT setempat bernama Wardoyo dan diteruskan ke polisi. Tak lama, sejumlah petugas telah tiba di lokasi. Mayat selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Menurut Wardoyo yang sempat melihat, sosok mayat tersebut merupakan warganya atas nama Sri Juanah (50). Korban diketahui selama ini tinggal berdua dengan suaminya bernama Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya warga kita, rumahnya depan situ. Di rumah hanya dengan suaminya saja," ujar Wardoyo saat itu.

Namun saat mayat itu ditemukan, Santoso diketahui menghilang di rumahnya. Polisi selanjutnya memburu kakek berusia 70 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkapnya saat hendak kabur ke luar kota.

ADVERTISEMENT
Santoso (70), suami yang membunuh istrinya sendiriSantoso (70), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Blitar (Foto: Fima Purwanti)

Santoso tega menghabisi Sri karena menuduhnya selingkuh. Sebab ia mengaku pernah memergoki istrinya itu tengah bersama pria lain yang lebih tua dalam rumahnya. Peristiwa itu ternyata jadi dendam Santoso dan berujung pembunuhan.

Ironisnya, pembunuhan itu dilakukan Santoso saat keduanya setelah berjamaah salat subuh. Saat itu, Santoso menyuruh Sri untuk tobat dan mengakui perselingkuhannya. Namun tudingan itu dibantah mentah-mentah Juana.

"Bu, sampean mbok diakoni sadar, adewe ibadah yowis kate wayahe tobat tenanan, samean mbok tutuk tutukno lek selingkuh ngunu kui dusone kan gede. Sing wis yo wis, yo sadaro to saiki ojo selingkuh (bu kamu akui sadar, kita ibadah ya sudah waktunya tobat serius, kamu puas-puaskan selingkuh itu dosa besar. Yang sudah ya sudah, ya sadar sekarang jangan selingkuh lagi)," ujar Santoso menuturi Juana," ujar Santoso menuturi Sri.

Namun ucapan itu dibalas Juana dengan nada tinggi. Ia langsung membantah tudingan suaminya itu. "Sopo sing selingkuh? Ora tahu selingkuh, ora tahu (siapa yang selingkuh? tidak pernah selingkuh, tidak pernah)," jawab Sri.

Mendapat jawaban itu, Santoso kemudian mengingatkan kejadian yang pernah dipergokinya. Menurut Santoso peristiwa itu adalah bukti yang tak bisa dibantah.

"Saiki mosok ora kelingan? Aku iki genah eruh geleng-geleng aku teko sampean ggruduk mlayu karo nutupi auratmu mlayu neng toko (sekarang masak gak ingat? aku ini melihat sampai geleng-geleng dari kamu kagt lari nutupi auratmu lari ke toko)," tutur Santoso.

Namun Sri tetap kekeh membantah pernah selingkuh. Sri lantas semakin emosi karena dituduh selingkuh oleh suaminya itu. Karena hal ini, Santoso emosi dan memukul kepala Sri sambil meminta untuk istigfar.

Sambil menangis kesakitan, Sri tetap menolak tuduhan Santoso itu. Santoso yang semakin kalap kemudian mengambil linggis kecil dan dipukulkan sebanyak dua kali ke kepala Sri. Akibatnya, kepala Sri mengucurkan darah.

Rintihan kesakitan tak membuat Santoso iba, ia malah keluar rumah dan mengambil gerobak kecil. Alat itu ternyata dipakai untuk mengangkut tubuh Sri yang tak berdaya ke pinggir sungai. Dari gerobak kecil itu, tubuh Sri lalu dilempar ke pinggir sungai.

Santoso kemudian turun dan membopong tubuh Sri yang masih merintih kesakitan. Bukan menolong, Santoso ternyata malah melarungkan tubuh istrinya yang tak berdaya itu ke sungai hidup-hidup.

Puas melampiaskan dendamnya, Santoso naik ke atas dan mengembalikan gerobak kecil di sebuah kandang kambing. Ia lantas kabur dari rumahnya. Mayat Sri itu kemudian ditemukan warga setempat di tepi sungai.

Kapolres Blitar saat itu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan Santoso ditangkap di Kota Blitar. Santoso dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kamis, 25 April 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara kepada Santoso. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan Terdakwa Santoso bin almarhum Cipto Koiren terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Taufiq Noor Hayat saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(hil/abq)


Hide Ads